Kamis, 08 November 2018

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Industri Kecil Menengah (IKM)


Contoh anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) kelompok Industri Kecil Menengah  (IKM)

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM)
“ ANEKA USAHA (AU)”
Alamat: TURUS, TANJUNGHARJO, NANGGULAN, KULON PROGO, DIY
Hp. 087738988513. 081328734059


PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya. Kami para IKM dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan telah sepakat untuk membentuk kelompok Industri kecil dengan nama ANEKA USAHA yang bermakna.
            Dengan visi Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Agar Sukses, Sejahtera Dan Terpercaya
Misi :
1.    Mendidik anggota agar kreatif dan mandiri secara ekonomis
2.    Menyelenggarakan pelayanan terbaik pada konsumen, rasa aman, sehat dan berkelanjutan bagi anggota
3.    Mendorong pengembangan usaha produktif anggota
Program kerja :
a.    Program jangka pendek
Meningkatkan kualitas yang baik produksi anggota berdaya saing
b.    Program jangka menengah
Meningkatkan omzet penjualan hasil produksi anggota
c.    Program jangka panjang
Menata kelayakan hidup anggota agar sehat, senang, sugeh kesejahteraan keluarga
Dengan adanya kelompok maka akan terbentuk suatu semangat kebersamaaan dalam meningkatkan taraf kesejahteraan bagi masyarakat Desa dan sekitarnya secara umum dan mensejahterakan anggota kelompok secara khusus.
            Dengan pertimbangan tersebut diatas maka kelompok IKM  ANEKA USAHA mempunyai aturan-aturan kelumpok yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN

Pasal 1
Nama

Nama Kelompok IKM ANEKA USAHA

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Kelompok IKM ANEKA USAHA berkedudukan di Dukuh Turus Desa Tanjung Kecamatan Nanggulan Kebupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 3
Waktu Berdiri

Kelompok IKM ANEKA USAHA berdiri pada tanggal 01 Juni 2014 dibentuk berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah dari beberapa IKM yang mempunyai tujuan bersama dalam pengembangan usaha IKM


BABII
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 4
Bentuk

Kelompok IKM ANEKA USAHA merupakan suatu kelompok masyarakat yang mandiri (tidak merupakan bagian /sub kegiatan dari sebuah kelompok usaha)

Pasal 5
Sifat

Kelompok IKM ANEKA USAHA bersifat terbuka dan bergerak dalam bidang usaha Pengadaan Barang Hasil Produksi dan Jasa

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 6
Asas

Kelompok IKM ANEKA USAHA berasaskan gotong royong dan kekeluargaan

Pasal 7
Tujuan

Kelompok IKM ANEKA USAHA bertujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan melalui industri yang berpotensi di pedesaan-pedesaan yang ada kita kembangkan dalam dalam pemasarannya secara profesional

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 8
Kepengurusan

(1)  Penurus kelompok IKM ANEKA USAHA dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Anggota.
(2)  Masa jabatan pengurus kelompok IKM ANEKA USAHA adalah Tiga tahun dan dapat dipilih lagi bila anggota tetep menghendaki.
(3)  Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan lamana, harus sudah terbentuk kepengurusan baru melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat diikuti serah terima.
(4)  Bila mana seorang Pengurus Kelompok IKM ANEKA USAHA mengundurkan diri / berhenti sebelum masa jabatan selesai, maka rapat anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
(5)  Dalam keadaan tertentu ketua tidak bisa menjalankan tugasnya sementara digantikan oleh wakil ketua kemudian apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak bisa menjalankan tugasnya dengan berbagai alasan, maka pengurus yang lain dapat mengajukan usul untuk segera rapat pleno.
(6)  Struktur kepengurusan kelompok IKM ANEKA USAHA adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi pendukung lainnya menurut kebuthan.
(7)  Pengurus kelompok IKM ANEKA USAHA tidak menerima gaji / upah kecuali ada keputusan lain dari rapat.
(8)  Pengurus kelompok IKM ANEKA USAHA berkewajiban untuk
a.   Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan musyawarah.
b.   Membuat rencana, merumuskan kegiatan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan  sehingga tercapai visi dan misi.
c.   Bertanggung jawab kepada keputusan musyawarah.

Pasal 9
Keanggotaan

(1)  Anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA adalah warga masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan kelompok IKM dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
(2)  Setiap anggota kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai kewajiban memahami, menerima, mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati bersama.
(3)  Keanggota dari Kelompok IKM ANEKA USAHA akan selalu dibuka untuk anggota-anggota yang baru atas kesepakatan rapat anggota.
(4)  Tata cara penerimaan dan pengunduran diri anggota diatur dalam AD/ART Kelompok IKM ANEKA USAHA.
(5)  Semua anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
(6)  Setiap anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaian dalam melaksanakan tugas.

Pasal 10
Musyawarah

(1)  Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
(2)  Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika diperlukan dapat menggunakan voting suara terbanyak.
(3)  Dalam keadaan tertentu dapat diadakan rapat luar biasa.
(4)  Semua anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rapat anggota.
(5)  Rapat pleno diadakan 1 kali dalam 1 tahun.

BAB V
KEKAYAAN KELOMPOK IKM

Pasal 11
Modal Kelompok IKM

(1)  Modal Kelompok IKM ANEKA USAHA terdiri dari :
a.      Modal sendiri
b.      Modal dari luar
(2)  Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah :
a. Simpanan pokok Rp 100.00/ anggota
b. Simpanan wajib Rp 3.000/ anggota dibayarkan pada waktu pertemuan rutin setiap Sabtu Legi
(3)  Yang dimaksud dengan modal dari luar adalah :
a.      Bantuan dari pemerintah/lembaga Pembina
b.      Bantuan dari donatur
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar

Jika dirasa perlu Anggaran Dasar dari Kelompok IKM ANEKA USAHA dapat mengalami perubahan dan pembetulan dikemudian hari dalam Rapat Anggota sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Kelompok.








Nanggulan, 25 Maret 2016

Mengetahui                                                                                         Ketua Kelompok IKM
Kepala Desa………….                                                                                ANEKA USAHA




…………………………                                                                                   HERTOGEN






ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM)
“ANEKA USAHA”
Alamat: TURUS, TANJUNGHARJO, NANGGULAN, KULON PROGO, DIY
Hp. 087738988513. 081328734059

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan

(1)  Anggota biasa yaitu semua pengrajin dan pengusaha INDUSTRI KECIL MENENGAH.
(2)  Anggota luar biasa adalah pengrajin dan pengusaha IKM yang telah menyetujui asas dan tujuan organisasi serta mendaftarkan diri secara sah.
(3)  Anggota kehormatan yaitu anggota yang diangkat atas dasar persetujuan pengurus
(4)  Kelompok IKM ANEKA USAHA (AU) menerima anggota baru dengan persyaratan :
a.   Mempunyai kesamaan dalam usahanya
b.   Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus
c.   Bersedia memenuhi dan melaksankan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Kelompok yang sudah ada
d.   Mempunyai kemauan dan motivasi yang kuat dalam hal usaha, untuk membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan
e.   Disetujui oleh pengurus maupun anggota dalam Rapat Anggota

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2
Hak

Anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai hak :
a.    Mengeluarkan pendapat/usul baik secara lisan maupun tertulis dan bertanya kepada pengurus
b.    Memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
c.    Mendapatkan informasi dan mengetahui perkembangan dari kelompok
d.    Mendapatkan atau memperoleh fasilitas kelompok
e.    Mengikuti kegiatan yang diadakan organisasi


Pasal 3
Kewajiban

Anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai kewajiban:
a.    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kelompok.
b.    Untuk selalu aktif dalam kegiatan kelompok dan selalu mempunyai keinginan maju dalam pencapaian tujuan kelompok.
c.    Melaksanakan program kerja yang dibuat kelompok.
d.    Taat dan patuh untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yng tertuang dalam AD/ART kelompok.


BAB III
JABATAN DAN TUGAS PENGURUS

(1)  Ketua Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.   Menjalankan aktifitas kelompok agar berjalan sesuai dengan arah tujuan dari kelompok.
b.   Memotifasi anggota dan meningkatkan produktifitas kelompok.
c.   Memimpin secara aktif rapat anggota dan rapat pengurus.
d.   Melakukan hubungan ke luar baik kepada instansi pemerintah maupun swasta dan juga kelompok lain demi kemajuan kelompok.
e.   Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam hal menjalankan tugas.
f.    Mentaati AD/ART kelompok dalam hal menjalankan usahannya.
(2)  Sekretaris Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.   Membuat notulen rapat dalam setiap pertemuan yang diadakan oleh kelompok.
b.   Melakukan keperluan surat menyurat ataupun pembuatan proposal bagi kepentingan kelompok.
c.   Mewakili ketua kelompok dalam rapat jika ketu kelompok berhalangan hadir.
d.   Mentaati AD/ART kelompok dalam hal menjalankan tugasnya.
(3)  Bendahara Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.   Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan keuangan dalam kelompok.
b.   Bertanggung jawab atas keluar masuknya keuangan kelompok.
c.   Membuat laporan keuangan secara periodik dan mengkonfirmasikannya kepada anggota kelompok.
d.   Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam hal menjalankan tugasnya.
e.   Mentaati AD/ART kelompok dalam hal menjalankan tugasnya.
(4)  Usaha Dana Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a.    Menggalang dana untuk kelangsungan kelompok
b.    Mencari sponsorship
c.    Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam hal menjalankan tugasnya.
d.    Mentaati AD/ART kelompok dalam hal menjalankan tugasnya.
(5)  Transaksi dan pemasaran Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.   Melakukan usaha pemasaran dan promosi untuk hasil produk kelompok
b.   Melaksanakan transaksi pemasaran
c.   Mencari informasi harga pasar
(6)  Bahan Baku Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.   Memantau ketersediaan bahan baku
b.   Menjamin kualitas bahan baku
c.   Mengusahakan dan memantau distribusi bahan baku
(7)  Produksi Bahan Baku Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.   Menyediakan segala perlengkapan yang dibutuhkan dalam operasional produksi kelompok
b.   Memantau dan pengawasi proses produksi kelompok
c.   Menjamin peningkatan kualitas produk kelompok
d.   Melakukan pemeliharaan peralatan produksi kelompok.




BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU) disepakati untuk kesejahteraan para pengurus dan anggota

BAB V
PEMBERHENTIAN, SANKSI

Pasal 6
Pemberhentian

(1)  Keanggotaan Kelompok IKM ANEKA USAHA, berhenti dikarenakan :
a.    Permohonan sendiri/mengundurkan diri
b.    Diberhentikan atas keputusan pengurus
c.    Meninggal dunia

Pasal 7
Sanksi

(1)  Setiap anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA yang telah melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik kelompok serta melanggar AD/ART dikenakan sanksi kelompok berdsarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sebagai berikut:
a.    Teguran lisan
b.    Peringatan tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali
c.    Penghentian layanan kelompok
d.    Pemberhentian sebagai anggota
(2)  Keputusan yang mentukan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas, disepakati oleh pengurus dan anggota dalam sebuah rapat anggota kelompok IKM ANEKA USAHA

BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 8

(1)  Rapat Anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
(2)  Tugas dan Wewenang Rapat Anggota adalah :
a.    Menetapkan dan mengesahkan AD/ART serta perubahan jika ada.
b.    Menetapkan langkah Kerja Kelompok
c.    Mengatasi permasalahan yang dihadapi anggota dalam usaha industri.
(3)  Rapat Anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengurus lain.
(4)  Rapat Anggota dapat dilaksanakan sewaktu-waktu diluar jadwal pertemuan yang telah disepakati bilamana ada permasalahan khusus dan mendesak dengan AD/ART yang sudah ditetapkan.
(5)  Setiap pengurus dan anggota diwajibkan untuk mengikuti Rapat Anggota yang dilaksanakan mendesak.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 9

Perubahan AD/ART Kelompok IKM ANEKA USAHA, hanya dapat dilakukan berdsarkan keputusan Rapat Anggota.







Nanggulan, 25 Maret 2016

Mengetahui                                                                                         Ketua Kelompok IKM
Kepala Desa………….                                                                                ANEKA USAHA




…………………………                                                                                   HERTOGEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pisang goreng vanili harum dan krispi

Pisang goreng vanili yang harum dan krispi siapa yang tidak suka dengan olahan pisang? sepertinya semuanya bakal suka resep pisang goreng...