Contoh anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) kelompok Industri Kecil Menengah (IKM)
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM)
“ ANEKA USAHA (AU)”
Alamat: TURUS, TANJUNGHARJO, NANGGULAN, KULON PROGO,
DIY
Hp. 087738988513. 081328734059
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya.
Kami para IKM dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan telah
sepakat untuk membentuk kelompok Industri kecil dengan nama ANEKA USAHA yang
bermakna.
Dengan visi Gerakan Pemberdayaan
Masyarakat Agar Sukses, Sejahtera Dan Terpercaya
Misi
:
1. Mendidik
anggota agar kreatif dan mandiri secara ekonomis
2. Menyelenggarakan
pelayanan terbaik pada konsumen, rasa aman, sehat dan berkelanjutan bagi
anggota
3. Mendorong
pengembangan usaha produktif anggota
Program
kerja :
a. Program
jangka pendek
Meningkatkan kualitas yang baik produksi anggota berdaya saing
b. Program
jangka menengah
Meningkatkan omzet penjualan hasil produksi anggota
c. Program
jangka panjang
Menata kelayakan hidup anggota agar sehat, senang, sugeh kesejahteraan
keluarga
Dengan
adanya kelompok maka akan terbentuk suatu semangat kebersamaaan dalam
meningkatkan taraf kesejahteraan bagi masyarakat Desa dan sekitarnya secara
umum dan mensejahterakan anggota kelompok secara khusus.
Dengan pertimbangan tersebut diatas
maka kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai
aturan-aturan kelumpok yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN
Pasal
1
Nama
Nama
Kelompok IKM ANEKA USAHA
Pasal
2
Tempat
dan Kedudukan
Kelompok
IKM ANEKA USAHA berkedudukan di Dukuh Turus Desa Tanjung Kecamatan Nanggulan
Kebupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal
3
Waktu
Berdiri
Kelompok
IKM ANEKA USAHA berdiri pada tanggal 01 Juni 2014 dibentuk berdasarkan
kesepakatan hasil musyawarah dari beberapa IKM yang mempunyai tujuan bersama
dalam pengembangan usaha IKM
BABII
BENTUK DAN SIFAT
Pasal
4
Bentuk
Kelompok
IKM ANEKA USAHA merupakan suatu kelompok masyarakat yang mandiri (tidak
merupakan bagian /sub kegiatan dari sebuah kelompok usaha)
Pasal
5
Sifat
Kelompok
IKM ANEKA USAHA bersifat terbuka dan bergerak dalam bidang usaha Pengadaan Barang
Hasil Produksi dan Jasa
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
6
Asas
Kelompok
IKM ANEKA USAHA berasaskan gotong royong dan kekeluargaan
Pasal
7
Tujuan
Kelompok
IKM ANEKA USAHA bertujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan melalui industri
yang berpotensi di pedesaan-pedesaan yang ada kita kembangkan dalam dalam
pemasarannya secara profesional
BAB IV
ORGANISASI
Pasal
8
Kepengurusan
(1) Penurus
kelompok IKM ANEKA USAHA dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Anggota.
(2) Masa
jabatan pengurus kelompok IKM ANEKA USAHA adalah Tiga tahun dan dapat dipilih
lagi bila anggota tetep menghendaki.
(3) Paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan lamana,
harus sudah terbentuk kepengurusan baru melalui mekanisme musyawarah untuk
mufakat diikuti serah terima.
(4) Bila
mana seorang Pengurus Kelompok IKM ANEKA USAHA mengundurkan diri / berhenti
sebelum masa jabatan selesai, maka rapat anggota dapat memilih dan mengangkat
penggantinya.
(5) Dalam
keadaan tertentu ketua tidak bisa menjalankan tugasnya sementara digantikan
oleh wakil ketua kemudian apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak bisa menjalankan
tugasnya dengan berbagai alasan, maka pengurus yang lain dapat mengajukan usul
untuk segera rapat pleno.
(6) Struktur
kepengurusan kelompok IKM ANEKA USAHA adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
seksi-seksi pendukung lainnya menurut kebuthan.
(7) Pengurus
kelompok IKM ANEKA USAHA tidak menerima gaji / upah kecuali ada keputusan lain
dari rapat.
(8) Pengurus
kelompok IKM ANEKA USAHA berkewajiban untuk
a. Melaksanakan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan musyawarah.
b. Membuat
rencana, merumuskan kegiatan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan sehingga tercapai visi dan misi.
c. Bertanggung
jawab kepada keputusan musyawarah.
Pasal
9
Keanggotaan
(1) Anggota
Kelompok IKM ANEKA USAHA adalah warga masyarakat yang tergabung dalam
keanggotaan kelompok IKM dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang
oleh undang-undang.
(2) Setiap
anggota kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai kewajiban memahami, menerima,
mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah
disepakati bersama.
(3) Keanggota
dari Kelompok IKM ANEKA USAHA akan selalu dibuka untuk anggota-anggota yang
baru atas kesepakatan rapat anggota.
(4) Tata
cara penerimaan dan pengunduran diri anggota diatur dalam AD/ART Kelompok IKM
ANEKA USAHA.
(5) Semua
anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
(6) Setiap
anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA diwajibkan menanggung segala kerugian yang
diderita oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaian dalam melaksanakan
tugas.
Pasal 10
Musyawarah
(1) Musyawarah
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
(2) Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika diperlukan dapat
menggunakan voting suara terbanyak.
(3) Dalam
keadaan tertentu dapat diadakan rapat luar biasa.
(4) Semua
anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
rapat anggota.
(5) Rapat
pleno diadakan 1 kali dalam 1 tahun.
BAB V
KEKAYAAN
KELOMPOK IKM
Pasal 11
Modal Kelompok IKM
(1) Modal
Kelompok IKM ANEKA USAHA terdiri dari :
a. Modal
sendiri
b. Modal
dari luar
(2) Yang
dimaksud dengan modal sendiri adalah :
a. Simpanan
pokok Rp 100.00/ anggota
b. Simpanan
wajib Rp 3.000/ anggota dibayarkan pada waktu pertemuan rutin setiap Sabtu Legi
(3) Yang
dimaksud dengan modal dari luar adalah :
a. Bantuan
dari pemerintah/lembaga Pembina
b. Bantuan
dari donatur
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
12
Perubahan
Anggaran Dasar
Jika
dirasa perlu Anggaran Dasar dari Kelompok IKM ANEKA USAHA dapat mengalami
perubahan dan pembetulan dikemudian hari dalam Rapat Anggota sesuai dengan
aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Kelompok.
Nanggulan, 25 Maret 2016
Mengetahui Ketua
Kelompok IKM
Kepala
Desa…………. ANEKA USAHA
………………………… HERTOGEN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM)
“ANEKA USAHA”
Alamat: TURUS, TANJUNGHARJO, NANGGULAN, KULON PROGO,
DIY
Hp. 087738988513. 081328734059
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Keanggotaan
(1) Anggota
biasa yaitu semua pengrajin dan pengusaha INDUSTRI KECIL MENENGAH.
(2) Anggota
luar biasa adalah pengrajin dan pengusaha IKM yang telah menyetujui asas dan
tujuan organisasi serta mendaftarkan diri secara sah.
(3) Anggota
kehormatan yaitu anggota yang diangkat atas dasar persetujuan pengurus
(4) Kelompok
IKM ANEKA USAHA (AU) menerima anggota baru dengan persyaratan :
a. Mempunyai
kesamaan dalam usahanya
b. Mendaftarkan
diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus
c. Bersedia
memenuhi dan melaksankan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Kelompok yang
sudah ada
d. Mempunyai
kemauan dan motivasi yang kuat dalam hal usaha, untuk membantu meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan
e. Disetujui
oleh pengurus maupun anggota dalam Rapat Anggota
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
2
Hak
Anggota
Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai hak :
a. Mengeluarkan
pendapat/usul baik secara lisan maupun tertulis dan bertanya kepada pengurus
b. Memiliki
hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
c. Mendapatkan
informasi dan mengetahui perkembangan dari kelompok
d. Mendapatkan
atau memperoleh fasilitas kelompok
e. Mengikuti
kegiatan yang diadakan organisasi
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
Kelompok IKM ANEKA USAHA mempunyai kewajiban:
a. Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan kelompok.
b. Untuk
selalu aktif dalam kegiatan kelompok dan selalu mempunyai keinginan maju dalam
pencapaian tujuan kelompok.
c. Melaksanakan
program kerja yang dibuat kelompok.
d. Taat
dan patuh untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yng tertuang dalam AD/ART
kelompok.
BAB III
JABATAN DAN TUGAS PENGURUS
(1) Ketua
Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a. Menjalankan
aktifitas kelompok agar berjalan sesuai dengan arah tujuan dari kelompok.
b. Memotifasi
anggota dan meningkatkan produktifitas kelompok.
c. Memimpin
secara aktif rapat anggota dan rapat pengurus.
d. Melakukan
hubungan ke luar baik kepada instansi pemerintah maupun swasta dan juga
kelompok lain demi kemajuan kelompok.
e. Berkoordinasi
dengan pengurus lain dalam hal menjalankan tugas.
f. Mentaati
AD/ART kelompok dalam hal menjalankan usahannya.
(2) Sekretaris
Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a. Membuat
notulen rapat dalam setiap pertemuan yang diadakan oleh kelompok.
b. Melakukan
keperluan surat menyurat ataupun pembuatan proposal bagi kepentingan kelompok.
c. Mewakili
ketua kelompok dalam rapat jika ketu kelompok berhalangan hadir.
d. Mentaati
AD/ART kelompok dalam hal menjalankan tugasnya.
(3) Bendahara
Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a. Bertanggung
jawab atas terselenggaranya kegiatan keuangan dalam kelompok.
b. Bertanggung
jawab atas keluar masuknya keuangan kelompok.
c. Membuat
laporan keuangan secara periodik dan mengkonfirmasikannya kepada anggota
kelompok.
d. Berkoordinasi
dengan pengurus lain dalam hal menjalankan tugasnya.
e. Mentaati
AD/ART kelompok dalam hal menjalankan tugasnya.
(4) Usaha
Dana Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a. Menggalang
dana untuk kelangsungan kelompok
b. Mencari
sponsorship
c. Berkoordinasi
dengan pengurus lain dalam hal menjalankan tugasnya.
d. Mentaati
AD/ART kelompok dalam hal menjalankan tugasnya.
(5) Transaksi
dan pemasaran Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a. Melakukan
usaha pemasaran dan promosi untuk hasil produk kelompok
b. Melaksanakan
transaksi pemasaran
c. Mencari
informasi harga pasar
(6) Bahan
Baku Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a. Memantau
ketersediaan bahan baku
b. Menjamin
kualitas bahan baku
c. Mengusahakan
dan memantau distribusi bahan baku
(7) Produksi
Bahan Baku Kelompok IKM ANEKA USAHA, mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a. Menyediakan
segala perlengkapan yang dibutuhkan dalam operasional produksi kelompok
b. Memantau
dan pengawasi proses produksi kelompok
c. Menjamin
peningkatan kualitas produk kelompok
d. Melakukan
pemeliharaan peralatan produksi kelompok.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal
5
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Sisa
Hasil Usaha (SHU) disepakati untuk kesejahteraan para pengurus dan anggota
BAB V
PEMBERHENTIAN, SANKSI
Pasal
6
Pemberhentian
(1) Keanggotaan
Kelompok IKM ANEKA USAHA, berhenti dikarenakan :
a. Permohonan
sendiri/mengundurkan diri
b. Diberhentikan
atas keputusan pengurus
c. Meninggal
dunia
Pasal
7
Sanksi
(1) Setiap
anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA yang telah melakukan tindakan yang dapat
merugikan dan mencemarkan nama baik kelompok serta melanggar AD/ART dikenakan
sanksi kelompok berdsarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sebagai
berikut:
a. Teguran
lisan
b. Peringatan
tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali
c. Penghentian
layanan kelompok
d. Pemberhentian
sebagai anggota
(2) Keputusan
yang mentukan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas,
disepakati oleh pengurus dan anggota dalam sebuah rapat anggota kelompok IKM
ANEKA USAHA
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal
8
(1) Rapat
Anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
(2) Tugas
dan Wewenang Rapat Anggota adalah :
a. Menetapkan
dan mengesahkan AD/ART serta perubahan jika ada.
b. Menetapkan
langkah Kerja Kelompok
c. Mengatasi
permasalahan yang dihadapi anggota dalam usaha industri.
(3) Rapat
Anggota Kelompok IKM ANEKA USAHA dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
pengurus lain.
(4) Rapat
Anggota dapat dilaksanakan sewaktu-waktu diluar jadwal pertemuan yang telah
disepakati bilamana ada permasalahan khusus dan mendesak dengan AD/ART yang
sudah ditetapkan.
(5) Setiap
pengurus dan anggota diwajibkan untuk mengikuti Rapat Anggota yang dilaksanakan
mendesak.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
9
Perubahan
AD/ART Kelompok IKM ANEKA USAHA, hanya dapat dilakukan berdsarkan keputusan
Rapat Anggota.
Nanggulan, 25 Maret 2016
Mengetahui Ketua
Kelompok IKM
Kepala
Desa…………. ANEKA USAHA
………………………… HERTOGEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar