PROPOSAL
PERMOHONAN DANA BANTUAN PAGUYUBAN KESENIAN KUDA LUMPING
“EKO BUDOYO”
Pedukuhan Tanjunggunung, Desa Tanjungharjo,
Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo
ALAMAT : PEDUKUHAN TANJUNGGUNUNG,
DESA TANJUNGHARJO, KECAMATAN NANGGULAN, KABUPATEN KULON
PROGO, KODE POS 55671
CP : 085327125931/ 085292492979
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA LUMPING
“EKO BUDOYO”
Alamat : Tanjunggunung, Tanjungharjo,
Nanggulan, Kulon Progo, DIY 55671
Nomor : 01/Angg.A1/I/2013
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Permohonan Dana Bantuan
Kepada Yth :
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Up. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa
Yogyakarta
Di Yogyakarta
Dengan hormat,
Dalam rangka
pelestarian dan pengembangan kesenian daerah disertai kesadaran
masyarakat yang cukup tinggi adanya budaya yang ada, maka kami Paguyuban Kuda
Lumping “Eko Budoyo” yang beralamat di
Tanjunggunung, Tanjungharjo, Nanggulan, Kulon Progo, berdasarkan musyawarah dan
menghasilkan mufakat untuk mengajukan permohonan bantuan dana sebesar Rp
50.500.000, (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian
tersebut, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :
1. Proposal
2. Rencana anggaran biaya
3. Daftar anggota
4. AD/ART
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas
perhatian dan dikabulkannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Tanjungharjo, 29 Januari 2013
Ketua
Sumarsih
|
Sekretaris
Widodo
|
|
Camat Nanggulan
.......................
|
Mengetahui
|
Kepala Desa
................................
|
PROPOSAL
A. Latar Belakang
Kebudayaan merupakan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang sangat adi luhung
diharapkan dapat memberikan wawasan budaya dan makna pada pembangunan daerah
dalam rangka memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa. Salah satu budaya
milik bangsa yang dapat dibanggakan dan diandalkan adalah kesenian, yang mampu
membawa nama bangsa sekaligus sebagai tali pengikat bangsa yang beradap.
Berbagai upaya pengembangan seni sebagai bagian dari kebudayaan harus tetap
dilakukan agar tetap dilakukan agar tetap hidup dan lestari. Berbagai upaya
pengembangan seni sebagai bagian dari kebudayaan harus tetap dilakukan agar
tetap hidup dan lestari.
Namun tantangan yang sangat besar pada masa sekarang ini adalah
perkembangan masyarakat dan globalisasi serta kemajuan teknologi, harus
disadari bahwa pada saat ini pertumbuhan dan perkembangan kesenian sangat
kompleks. Bukan saja disebabkan oleh semakin beragamnya jenis hiburan
masyarakat dan perkembangan ekonomi pasar bebas, akan tetapi juga dihadapkan
pada semakin gencarnya arus informasi yang semakin terbuka dan akan
mempengaruhi kebudayaan kita melalui berbagai media. Itu semua akan menyebabkan
kesenian daerah harus berhadapan dengan kompeksitas dunia global.
Dalam menghadapi tantangan besar seperti perlu kepedulian masyarakat dalam ikut
memelihara, melestarikan dan mengembangkan kesenian daerah yang sesuai dengan
budaya dan kepribadian bangsa sehingga tidak semakin terdesak oleh arus budaya
global.
B. Visi
1. Dorongan dari masyarakat khususnya para pemuda
untuk mengadakan atau melestarikan kesenian kuda lumping.
2. Dengan maksud menggalang kebersamaan dalam
tekad dan tujuan menuju persatuan yang kompak dan terkoordinir di dalam wadah
kesenian kuda lumping “Eko Budoyo”
C. Misi
1. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan
2. Membangkitkan cinta pada tanah air
3. Melestarikan kebudayaan daerah, Kesenian Kuda
lumping
4. Untuk hiburan atau tontonan masyarakat
5. Merupakan wadah untuk menjauhkan pemuda dalam
kegiatan yang negative
D. Susunan Pengurus
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA LUMPING
“EKO BUDOYO”
Alamat : Tanjunggunung, Tanjungharjo,
Nanggulan, Kulon Progo, DIY 55671
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA LUMPING EKO BUDOYO
Pelindung : Tukimin HS
Penanggung jawab : Kamijan (Dukuh Tanjunggunung)
Ketua : 1
Legiman
2 Sumarsih
Sekretaris : 1
Widodo
: 2
Gunawan
Bendahara : 1
Suparjo
2 Paeno
Pembantu Umum : 1
Paeno
2 Rifki Nuraini Indra Pratiwi
Anggota :
1. Legiman
2. Sumarsih
3. Widodo
4. Gunawan
5. Suparjo
6. Paeno
7. Rifki Nuraini Indra Pratiwi
8. Giyono
9. Ripto
10. Giyat
11. Wagiman
12. Sumaryo
|
13.
Jemingin
14.
Slametinah
15.
Wagiman
16.
Slamet
17.
Sarjimin
18.
Jemiyo
19.
Trisulo
20.
Sumarno
21.
Lita
22.
Wawan
23.
Supri
24. Heni Ika Setyowati
|
25. Sri Mulyani
26. Adi Sukiman
27. Wito Asmoro
28. Jemidi
29. Legiyo
30. Wito Utomo
31. Surorejo
32. Novi Muwani
33. Umi Rahmawati
34. Herlin Nurcahyati
35. Risa Andriyani Putri
36. Dita Kinanti
|
Mengetahui
Kepala Desa Tanjungharjo
...........................
E. RENCANA ANGGARAN BIAYA PAGUYUBAN
KESENIAN
KUDA LUMPING
EKO BUDOYO
PEDUKUHAN
TANJUNGGUNUNG, TANJUNGHARJO, NANGGULAN, KULON PROGO
No
|
Uraian
|
Vol
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Bantuan
|
1
|
kostum penari lengkap
|
14
|
buah
|
2.500.000
|
35.000.000
|
2
|
beduk
|
1
|
buah
|
5.000.000
|
5.000.000
|
3
|
spanduk
|
2
|
buah
|
250.000
|
500.000
|
4
|
biaya pentas
|
1
|
kali
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5
|
kostum pengrawit lengkap
|
10
|
buah
|
500.000
|
5.000.000
|
jumlah
|
50.500.000
|
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA LUMPING
“EKO BUDOYO”
Alamat : Tanjunggunung, Tanjungharjo,
Nanggulan, Kulon Progo, DIY 55671
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN KUDA LUMPING
“EKO BUDOYO”
BAB I
Nama, Waktu, Sifat dan Tempat Kedudukan
Pasal : 1
Paguyuban kesenian kuda lumping “Eko Budoyo”
Paguyuban kesenian kuda lumping “Eko Budoyo”
didirikan pada tanggal 29 Januari 1989 dan diadakan kegiatan latihan seminggu
sekali setiap malam Ahad dengan jumlah anggota 40 orang.
Sifat paguyuban adalah bebas independen dan
tidak di bawah organisasi apapun (non politik)
Tempat kedudukan paguyuban kesenian kuda
lumping “Eko Budoyo” Tanjunggunung, Tanjungharjo, Nanggulan, Kulon progo,
D.I.Yogyakarta.
BAB II
Azaz dan Tujuan
Pasal : 2
Azaz paguyuban : Pancasila
Tujuan :
1. Nguri-uri memelihara budaya tinggalan leluhur
nenek moyang yang adi luhung jangan sampai punah atau hilang
2. Untuk belajar seni budaya baik seni budaya
daerah, nasional maupun modern sehingga mampu mengembangkan wawasan seni
3. Mampu memberikan imbangan kejiwaan manusia dan
rohani
BAB III
Kegiatan
Pasal : 3
Untuk mencapai
kegiatan dimaksud maka paguyuban melaksanakan kegiatan :
1. Latihan secara rutin dalam setiap minggu satu
kali
2. Mengupayakan peningkatan kemampuan anggota
sehingga dapat mengikuti kemajuan dan perkembangan seni yang sedang berjalan
dengan tidak meninggalkan seni daerah peninggalan nenek moyang
3. Berusaha untuk melengkapi sarana dan prasarana
untuk menunjang kebutuhan dan kelancaran kegiatan paguyuban kesenian kuda
lumping “Eko Budoyo”
BAB IV
Syarat-syarat diterima sebagai anggota adalah
:
Pasal : 4
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Telah dewasa
3. Taat terhadap anggaran dasar dan ketentuan
Pasal : 5
Ketentuan yang berlaku
Keanggotaan dapat berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena berbuat
sesuatu yang merugikan paguyuban.
BAB V
Hak Anggota
Pasal : 6
Setiap anggota mempunyai hak:
1. Berbicara mengenai hal yang dirundingkan dalam
rapat/pertemuan paguyuban
2. Untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai
pengurus
3. Memberikan saran dan pendapat dalam
rapat/pertemuan paguyuban
BAB VI
Pengurus
Pasal : 7
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota pada
rapat/pertemuan paguyuban
2. Yang dapat dipilih sebagai pengurus sebagai
berikut :
a. Warga Negara RI
b. Bersifat jujur dan mau bekerja untuk paguyuban
c. Mengerti tentang organisasi
3. Paguyuban dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
4. Pengurus yang telah habis masa jabatannya
dapat dipilih kembali
5. Bila seorang pengurus berhenti sebelum habis
masa jabatannya, maka dapat diganti melalui rapat pengurus untuk mengisi
sebagai pengurus antar waktu
6. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3
orang
7. Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku
sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang tercatat dalam daftar buku
anggota.
BAB VII
Kewajiban Pengurus
Pasal : 8
Kewajiban Pengurus adalah :
1. Memimpin organisasi/paguyuban
2. Melaksanakan kegiatan, kebutuhan, kemajuan dan
kelancaran paguyuban kesenian kuda lumping “Eko Budoyo”
BAB VIII
Keuangan/kekayaan
Pasal :9
1. Iuran anggota
2. Donatur/sponsor
3. Bantuan dari pememrintah maupun dari swasta
4. Bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak
mengikat
BAB IX
Rapat-rapat
Pasal : 10
1. Rapat pleno anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di dalam paguyuban kesenian kuda lumping “Eko Budoyo”
2. Setiap anggota mempunyai satu hak suara di
dalam rapat anggota
3. Rapat anggota atas dasar kesepakatan anggota
Sahnya Rapat
Pasal : 11
1. Rapat anggota dinyatakan sah apabila
sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari seluruh jumlah anggota
2. Keputusan rapat merupakan hasil musyawarah
untuk mufakat
PASAL X
Penutup
Pasal : 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
ini, akan diatur kemudian di dalam rapat anggota
2. Dengan berlakunya anggaran dasar ini, maka
anggaran dasar yang lain dinyatakan tidak berlaku lagi
3. Anggaran dasar ini berlaku semenjak ditetapkan
Ditetapkan di : Tanjunggunung Tanjungharjo
Pada tanggal : 29
Januari 2013
Ketua
Sumarsih
|
Sekretaris
Widodo
|
|
Mengetahui
Kepala Desa Tanjungharjo
...............................
|
mau tanya mas atau Mba...
BalasHapusdalam melestarikan budaya kuda kepang ini, ada nggak perhatian dari pemerintah seperti alokasi dana hibahnya, karena saat ini kami yang ada disumatera utara khususnya jawa , buadaya sudah mulai terkikis jadi kami mohon masukan untuk bisa melestarikan budaya ini.