Yogyakarta, 9 Januari 2019
Perihal :
Permohonan Perubahan Nama
Lampiran :
Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Negeri
Wates
Di KULON PROGO
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Budiyono
Tempat, tanggal lahir : Kulon Progo, 27 Desember 1975
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dukuh, RT 48, RW 16, Donomulyo, Nanggulan,
Kulonprogo
Selanjutnya mohon disebut sebagai : ------------------ PEMOHON ------------------
Dengan
ini mengajukan Permohonan Perubahan Nama terhadap PEMOHON
Adapun
Permohonan ini diajukan atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 27 Desember 1975 telah dikaruniai anak laki-laki yang ke-2 (dua)
dari pasangan Muh Riyono dengan Wagiyem yang diberikan nama Budiyono (PEMOHON);
2. Bahwa
berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan kependudukan
dan Pembangunan keluaga Sejahtera Pasal 8 ayat (3) menyebutkan, “Setiap
penduduk berkewajiban atas pencatatan setiap keahiran, kematian dan
perpindahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
3. Bahwa
kemudian Muh Riyono dan Wagiyem melaporkan kelahiran PEMOHON kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo;
4. Bahwa
berdasarkan laporan tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Kulon Progo menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996
tertulis dengan “anak dari Muh Wiyana dan
Wagijem seorang anak dengan nama Ribut Budiyana (PEMOHON);
5. Bahwa
terdapat kekeliruan dalam penulisan nama PEMOHON dalam kutipan Akta Kelahiran
Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996 yang tertulis nama Ribut Budiyana padahal nama yang
benar PEMOHON adalah Budiyono;
6. Bahwa
juga terdapat kekeliruan dalam penulisan tanggal dan tahun lahir PEMOHON dalam
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996 yang tertulis 15 Desember
1974 (Sembilan belas tujuh empat) padahal yang benar dilahirkan pada tanggal 27
Desember 1975 (Sembilan belas tujuh lima);
7. Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas PEMOHON bermaksud untuk mengubah nama yang
tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996 yang semula
tertulis Ribut Budiyana menjadi Budiyono, sesuai dengan kenyataan dan keinginan
PEMOHON;
8. Bahwa
untuk kebaikan dan kesesuaian data/ dokumen milik PEMOHON maka Kutipan Akta
Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996 mohon diubah sesuai dengan data/ dokumen
yang benar;
9. Bahwa
untuk proses perubahan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996,
harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Wates sebagaimana diatur pada pasal
52 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang
menyebutkan bahwa, “pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”;
10. Bahwa
berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON dengan segala kerendahan
hati mengajukan Permohonan kehadapan Pengadilan Negeri Wates c.q. Majelis Hakim
Pemeriksa Permohonan Penetapan pada Pengadilan Negeri Wates agar berkenan
kiranya menerima, memeriksa dan mengabulkan serta memberikan Penetapan sebagai
berikut :
PREMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Bahwa
terdapat kekeliruan dalam penulisan nama orang tua PEMOHON dalam Kutipan Akta
Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996 yang tertulis nama Muh Wiyana dan Wagijem
padahal nama orang tua PEMOHON yang benar adalah Muh Riyono dan Wagiyem;
3. Menetapkan
sah secara Hukum Perubahan Nama Ribut Budiyana menjadi Budiyono dalam Akta
Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996;
4. Menetapkan
sah secara Hukum Perubahan tanggal lahir 15 Desember 1974 (Sembilan belas tujuh
empat) menjadi 27 Desember 1975 (Sembilan belas tujuh lima) dalam Akta
Kelahiran Nomor 8875/Cs.A.1920/T/1996;
5. Membebankan
seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya
(Ex aeque et bono)
Demikian Permohonan ini diajukan atas perkenan dan
dikabulkannya permohonan ini, diucapkan terima kasih.
“Quid Ius Sine
Justisia”
“Apa Artinya Hukum Tanpa Keadilan”
Hormat kami
Pemohon
Budiyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar