ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKDAKAN MINA MANDIRI
Nomor
Register: REG 09/BR/IX/2007
Dusun
Gendol, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi
DIY
HP.087838342171
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “MINA MANDIRI”
DUSUN GENDOL DESA BANYUROTOKECAMATAN NANGGULAN
PASAL I
UMUM
1.
Kelompok “MINA
MANDIRI” ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa Banyuroto dalam rangka
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program kelompok untuk
mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.
2.
Tujuan utama
pembentukan kelompok “MINA MANDIRI”ini adalah untuk menambah nilai ekonomi dari hasil perikanan sehingga kesejahteraan
anggota menjadi lebih baik.
PASAL II
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
1. Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya,
maka kelompok ini diberi nama “MINA MANDIRI”
2. Kelompok ini berkedudukan di Desa Banyuroto Kecamatan
Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PASAL III
BIDANG USAHA
DAN TUJUAN
1.
BIDANG USAHA
a.
Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara
umum, kelompok ini akan menjalankan usaha di bidang pembudidayaan ikan sesuai dengan sumber daya alam menurut ketentuan yang
berlaku.
b.
Usaha-usaha
seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang berbasis kelautan
dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai tambah hasil perikanan darat.
2.
TUJUAN
a.
Menciptakan lapangan kerja produktif
dalam rangka memenuhi kebutuhan gizi keluarga dan meningkatkan pendapatan
anggota
b.
Kelompok pembudidayaan “MINA
MANDIRI” sebagai usaha alternative kedua setelah tanam padi, sekaligus
mengfungsikan lahan kosong, lahan kritis diubah menjadi lahan yang produktif.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
1. Kelompok“MINA
MANDIRI”dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang sekurang-kurangnya
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.
3. Susunan
pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat anggota
seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan kepala
desa.
PASAL V
KEANGGOTAAN
1.
Anggota kelompok terutama berasal dari masyaarakat Desa Banyuroto dengan
syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok Pembudidaya
Ikan (POKDAKAN) “MINA MANDIRI”
2. Sesuai
dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri
dari pembudidaya ikan di wilayah Desa Banyuroto
PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat
anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengevaluasi
hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk menetapkan
program kerja tahun berikutnya.
2.
Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari
jumlah anggota yang hadir.
PASAL VII
PERMODALAN
1.
Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.
2.
Modal kelompok akan dihimpun dari :
a. anggota
b. dari pihak
ketiga
3. Modal
yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun sistem bagi
hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.
4. Pemanfaatan
modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan
persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.
PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU
SISA HASIL USAHA
1. Keuntungan
usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
2. Pembagian
keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau
kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok.
3. Penetapan
jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.
PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu
yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasa ini,akan ditetapkan kemudian
dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok“MINA MANDIRI”
Ditetapkan di : Banyuroto
Tanggal : 14 Januari 2015
POKDAKAN “MINA MANDIRI”
Ketua Sekretaris
Saimo, S.Pd. AUD Budi Susilo
Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto
………………………….
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “MINA MANDIRI”
DUSUN GENDOL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN
PASAL I
TUGAS DAN
TANGGUNGJAWAB PENGURUS KELOMPOK“MINA MANDIRI”
1.
Tugas dan
tanggungjawab ketua kelompok :
-
Memimpin dan
menggerakan roda organisasi.
-
Mewakili
kelompok baik ke dalam maupun ke luar terutama dalam kaitannya dengan
pelaksanaan program kelompok
-
Menyusun
rencana kegiatan kelompok.
-
Ikut memotivasi
anggota kelompok untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan peran dan
kemampuan masyarakat dalam mengembangkan dan penyelamatan ekosistem.
-
Memantau dan mengawasi pengelolaan aliran keuangan
organisasi yang ditangani oleh bendahara kelompok.
2. Sekretaris
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi dari kegiatan
organisasi.
-
Mewakili ketua
bila berhalangan.
-
Membuat laporan
kegiatan.
3. Bendahara
-
Melakukan
pencatatan aliran keuangan organisasi
-
Menyusun
laporan keuangan, baik laporan rutin maupun laporan akhir tahun
PASAL II
KEANGGOTAAN
1.Syarat-syarat
keanggotaan :
-
Masyarakat yang
berada di Desa BANYUROTO baik laki-laki, perempuan ataupun pemuda.
-
Berminat untuk
mengikuti program-program pengembangan keterampilan.
-
Bersedia untuk
memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program usahadan
motivasi mereka untuk berperan aktif dalam berbagai upaya/kegiatan untuk usaha.
-
Aktif berperan
dalam upaya memajukan organisasi demi kesejahteraan seluruh angota dan
masyarakat secara umum.
-
Bersedia
mengikuti ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Masa
keanggotaan
Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh
waktu selama organisasi masih berdiri dan memenuhi syarat keanggotaan.
3. Hilangnya
hak dan keanggotaan
-
Atas permintaan
sendiri
-
Melakukan pelanggaran
yang sangat besar
-
Meninggal dunia
-
Tidak aktif
dalam segala kegiatan
4. Hak
dan kewajiban anggota
-
Berhak
mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
-
Berhak untuk
memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
-
Wajib
melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi
PASAL III
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat
anggota dianggap sah bila dihadiri oleh paling sedikit 6 (enam) orang anggota dan 2 orang pengurus
2. Rapat anggota
dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun guna mengevaluasi pencapaian
hasil selama satu tahun dan menyusun rencana kerja untuk tahun berikutnya.
3. Hasil
rapat anggota disyahkan dengan tanda tangan seluruh anggota yang hadir serta
badan pengurus kelompok.
4. Anggota
yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota tunduk dan terikat dengan
kesepakatan yang telah disahkan dalam rapat anggota.
PASAL IV
PENGELOLAAN
MODAL USAHA
1. Modal
usaha dihimpun dari anggota dan bisa
menyertakan pihak ketiga
2. Modal
yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa pinjaman ataupun sistem kerjasama
3. Penghimpunan
modal dari pihak ketiga dengan pola pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari
anggota
4. Pengelolaan
permodalan dilakukan secara transparan, sehingga seluruh anggota berhak
menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan modal dimaksud
PASAL V
KEUNTUNGAN
USAHA
1. Keuntungan
usaha dihitung setiap akhir tahun
2. Keuntungan
yang diperoleh dari hasil usaha selama satu tahun akan dikelola sebagai berikut
:
-
Disetorkan
kepada lembaga keuangan yang telah dibentuk dalam rangka program pengembangan kelompok sebagai dana
bergulir.
-
Ditahan untuk
meningkatkan modal usaha
-
Disetorkan
kepada kas badan pengelolaan kelompok desa untuk dana pengelolaan lingkungan
-
Dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan atau kontribusi dalam
bentuk lain yang diberikan oleh anggota
3. Besarnya
pembagian seperti tersebut diatas ditetapkan melalui rapat anggota.
PASAL VI
PENUTUP
Segala sesuatu
yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan
ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah
Tangga Kelompok“MINA MANDIRI”
Ditetapkan di : Banyuroto
Tanggal : 14 Januari 2015
POKDAKAN “MINA
MANDIRI”
Ketua Sekretaris
Saimo, S.Pd. AUD Budi Susilo
Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto
………………………….
SUSUNAN PENGURUS
POKDAKAN MINA
MANIDIRI PERIODE 2015-2020
1.
Ketua
|
:
|
Saimo, S.PD.AUD
|
2.
Sekretaris
|
:
|
Budi Susilo
|
3.
Bendahara
|
:
|
Dwi Haryono
|
4.
Anggota
|
:
|
1. Supriyono
2. Kemijo
3. Suryono
4. Budi Susilo
5. KuntoroHadi
6. Saimo, S.Pd.AUD
7. Dwi Haryono
8. Samijan
9. Agus Mulyadi
10. Mitro Diharjo
11. Sumidi
12. Partono
13. Mujimin
14. Karto Jumeno
15. Waluyo
16. Suyanto
17. Marmiyo
18. Suko Haryanto
19. Ngadisa
20. Sugito
21. Sukamto
22. Kusno Swasto
|
Kulon Progo, 14 Januari2015
Ketua
DAFTAR ANGGOTA POKDAKAN
MINA MANDIRI
NO
|
NIK
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
|||
RT
|
RW
|
DUSUN
|
DESA
|
||||
1.
|
3401102610710001
|
Saimo, S.Pd
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Ketua
|
2.
|
3401101605790002
|
Dwi Haryono
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Bendahara
|
3.
|
3401102401790002
|
Budi Susilo
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Sekretaris
|
4.
|
3401100302740001
|
Supriyono
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
5.
|
3401102607680001
|
KuntoroHadi
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
6.
|
3401101205670001
|
Kemijo
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
7.
|
3401102612740001
|
Suryono
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
8.
|
3401101703580001
|
Samijan
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
9.
|
3401101608740003
|
Agus Mulyadi
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
10.
|
3401100909500001
|
Mitro Diharjo
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
11.
|
3401103112590006
|
Sumidi
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
12.
|
3401100808550001
|
Partono
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
13.
|
3401102909580001
|
Mujimin
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
14.
|
3401100809350001
|
KartoJumeno
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
15.
|
3401101712700001
|
Waluyo
|
17
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
16.
|
3401101203740014
|
Suyanto
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
17.
|
3401100109640001
|
Marmiyo
|
20
|
07
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
18.
|
3401102111860001
|
Suko Haryanto
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
19.
|
3401100202610001
|
Ngadisa
|
20
|
07
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
20.
|
3401101209760001
|
Sugito
|
09
|
04
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
21.
|
3401101007650012
|
Sukamto
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
22.
|
3401101312740001
|
Kusno Swasto
|
16
|
06
|
Gendol
|
Banyuroto
|
Anggota
|
POKDAKAN “MINA MANDIRI”
Ketua Sekretaris
Saimo, S.Pd. AUD Budi Susilo
Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto
………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar