Jumat, 12 Oktober 2018

Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Budidaya Ikan



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


POKDAKAN MINA MANDIRI
Nomor Register: REG 09/BR/IX/2007











Dusun Gendol, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY
HP.087838342171







ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “MINA MANDIRI”
DUSUN GENDOL DESA BANYUROTOKECAMATAN NANGGULAN



PASAL I
UMUM
           
1.         Kelompok “MINA MANDIRI” ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa Banyuroto dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program kelompok untuk mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.
2.         Tujuan utama pembentukan kelompok “MINA MANDIRI”ini adalah untuk menambah nilai ekonomi dari hasil perikanan sehingga kesejahteraan anggota menjadi lebih baik.

PASAL II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.       Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi nama “MINA MANDIRI”
2.       Kelompok ini berkedudukan di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PASAL III
BIDANG USAHA DAN TUJUAN

1.         BIDANG USAHA
a.      Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha di bidang pembudidayaan ikan sesuai dengan sumber daya alam menurut ketentuan yang berlaku.
b.      Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai tambah hasil perikanan darat.

2.         TUJUAN
a.      Menciptakan lapangan kerja produktif dalam rangka memenuhi kebutuhan gizi keluarga dan meningkatkan pendapatan anggota
b.      Kelompok pembudidayaan “MINA MANDIRI” sebagai usaha alternative kedua setelah tanam padi, sekaligus mengfungsikan lahan kosong, lahan kritis diubah menjadi lahan yang produktif.

PASAL IV
KEPENGURUSAN

1.   Kelompok“MINA MANDIRI”dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2.   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.
3. Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan kepala desa.

PASAL V
KEANGGOTAAN

1.  Anggota kelompok terutama berasal dari masyaarakat Desa Banyuroto dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok  Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) “MINA MANDIRI”
2.  Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari pembudidaya ikan di wilayah Desa Banyuroto

PASAL VI
RAPAT ANGGOTA

1.  Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk menetapkan program kerja tahun berikutnya.
2.   Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari jumlah anggota yang hadir.

PASAL VII
PERMODALAN

1.   Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.
2.   Modal kelompok akan dihimpun dari :
a. anggota
b. dari pihak ketiga
3.   Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.
4.   Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.

PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA

1.  Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
2.  Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok.
3.  Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.

PASAL IX
PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasa ini,akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok“MINA MANDIRI”

Ditetapkan di   : Banyuroto
Tanggal           : 14 Januari 2015


POKDAKAN “MINA MANDIRI”
Ketua                                                                                                   Sekretaris



Saimo, S.Pd. AUD                                                                              Budi Susilo     
Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto



………………………….







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “MINA MANDIRI”
DUSUN GENDOL DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN

PASAL I
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS KELOMPOK“MINA MANDIRI”
1.   Tugas dan tanggungjawab ketua kelompok :
-       Memimpin dan menggerakan roda organisasi.
-       Mewakili kelompok baik ke dalam maupun ke luar terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan program kelompok
-       Menyusun rencana kegiatan kelompok.
-       Ikut memotivasi anggota kelompok untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan peran dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan dan penyelamatan ekosistem.
-       Memantau dan mengawasi pengelolaan aliran keuangan organisasi yang ditangani oleh bendahara kelompok.
2.  Sekretaris
-       Melaksanakan tugas-tugas administrasi dari kegiatan organisasi.
-       Mewakili ketua bila berhalangan.
-       Membuat laporan kegiatan.
3.  Bendahara
-       Melakukan pencatatan aliran keuangan organisasi
-       Menyusun laporan keuangan, baik laporan rutin maupun laporan akhir tahun

PASAL II
KEANGGOTAAN
1.Syarat-syarat keanggotaan :
-       Masyarakat yang berada di Desa BANYUROTO baik laki-laki, perempuan ataupun pemuda.
-       Berminat untuk mengikuti program-program pengembangan keterampilan.
-       Bersedia untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program usahadan motivasi mereka untuk berperan aktif dalam berbagai upaya/kegiatan untuk usaha.
-       Aktif berperan dalam upaya memajukan organisasi demi kesejahteraan seluruh angota dan masyarakat secara umum.
-       Bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan organisasi.
2.   Masa keanggotaan
Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh waktu selama organisasi masih berdiri dan memenuhi syarat keanggotaan.
3.   Hilangnya hak dan keanggotaan
-       Atas permintaan sendiri
-       Melakukan pelanggaran yang sangat besar
-       Meninggal dunia
-       Tidak aktif dalam segala kegiatan
4.  Hak dan kewajiban anggota
-       Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
-       Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
-       Wajib melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi

PASAL III
RAPAT ANGGOTA

1.   Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh paling sedikit 6 (enam) orang anggota dan 2 orang pengurus
2.   Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun guna mengevaluasi pencapaian hasil selama satu tahun dan menyusun rencana kerja untuk tahun berikutnya.
3.   Hasil rapat anggota disyahkan dengan tanda tangan seluruh anggota yang hadir serta badan pengurus kelompok.
4.   Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota tunduk dan terikat dengan kesepakatan yang telah disahkan dalam rapat anggota.

PASAL IV
PENGELOLAAN MODAL USAHA

1.   Modal usaha dihimpun dari anggota dan bisa menyertakan pihak ketiga
2.   Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa pinjaman ataupun sistem kerjasama
3.   Penghimpunan modal dari pihak ketiga dengan pola pinjaman harus mendapatkan persetujuan dari anggota
4.   Pengelolaan permodalan dilakukan secara transparan, sehingga seluruh anggota berhak menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan modal dimaksud

PASAL V
KEUNTUNGAN USAHA
1.   Keuntungan usaha dihitung setiap akhir tahun
2.   Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha selama satu tahun akan dikelola sebagai berikut :
-     Disetorkan kepada lembaga keuangan yang telah dibentuk dalam  rangka program pengembangan kelompok sebagai dana bergulir.
-     Ditahan untuk meningkatkan modal usaha
-     Disetorkan kepada kas badan pengelolaan kelompok desa untuk dana pengelolaan lingkungan
-     Dibagikan kepada anggota sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan atau kontribusi dalam bentuk lain yang diberikan oleh anggota
3.  Besarnya pembagian seperti tersebut diatas ditetapkan melalui rapat anggota.
PASAL VI
PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Kelompok“MINA MANDIRI”

Ditetapkan di   : Banyuroto
Tanggal           : 14 Januari 2015

POKDAKAN “MINA MANDIRI”
Ketua                                                                                                   Sekretaris



Saimo, S.Pd. AUD                                                                              Budi Susilo                             
Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto




………………………….





SUSUNAN PENGURUS
POKDAKAN MINA MANIDIRI PERIODE 2015-2020

1.    Ketua
:
Saimo, S.PD.AUD
2.    Sekretaris
:
Budi Susilo
3.    Bendahara
:
Dwi Haryono
4.    Anggota
:
1.   Supriyono
2.   Kemijo
3.   Suryono
4.   Budi Susilo
5.   KuntoroHadi
6.   Saimo, S.Pd.AUD
7.   Dwi Haryono
8.   Samijan
9.   Agus Mulyadi
10.   Mitro Diharjo
11.   Sumidi
12.   Partono
13.   Mujimin
14.   Karto Jumeno
15.   Waluyo
16.   Suyanto
17.   Marmiyo
18.   Suko Haryanto
19.   Ngadisa
20.   Sugito
21.   Sukamto
22.   Kusno Swasto


Kulon Progo, 14 Januari2015
Ketua


Saimo, S.PD.AUD








DAFTAR ANGGOTA POKDAKAN MINA MANDIRI

NO
NIK
NAMA
ALAMAT
JABATAN
RT
RW
DUSUN
DESA
1.   
3401102610710001
Saimo, S.Pd
17
06
Gendol
Banyuroto
Ketua
2.   
3401101605790002
Dwi Haryono
17
06
Gendol
Banyuroto
Bendahara
3.   
3401102401790002
Budi Susilo
16
06
Gendol
Banyuroto
Sekretaris
4.   
3401100302740001
 Supriyono
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
5.   
3401102607680001
KuntoroHadi
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
6.   
3401101205670001
Kemijo
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
7.   
3401102612740001
Suryono
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
8.   
3401101703580001
Samijan
17
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
9.   
3401101608740003
Agus Mulyadi
17
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
10.   
3401100909500001
Mitro Diharjo
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
11.   
3401103112590006
Sumidi
17
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
12.   
3401100808550001
Partono
17
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
13.   
3401102909580001
Mujimin
17
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
14.   
3401100809350001
KartoJumeno
17
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
15.   
3401101712700001
Waluyo
17
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
16.   
3401101203740014
Suyanto
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
17.   
3401100109640001
Marmiyo
20
07
Gendol
Banyuroto
Anggota
18.   
3401102111860001
Suko Haryanto
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
19.   
3401100202610001
Ngadisa
20
07
Gendol
Banyuroto
Anggota
20.   
3401101209760001
Sugito
09
04
Gendol
Banyuroto
Anggota
21.   
3401101007650012
Sukamto
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota
22.   
3401101312740001
 Kusno Swasto
16
06
Gendol
Banyuroto
Anggota



POKDAKAN “MINA MANDIRI”
Ketua                                                                                                   Sekretaris


Saimo, S.Pd. AUD                                                                              Budi Susilo     
Mengetahui
Kepala Desa Banyuroto



………………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pisang goreng vanili harum dan krispi

Pisang goreng vanili yang harum dan krispi siapa yang tidak suka dengan olahan pisang? sepertinya semuanya bakal suka resep pisang goreng...